Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal .TOSIL.ID, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyoroti lamanya proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Menurutnya, proses yang berlangsung sejak kapal mengalami kerusakan pada 2019 hingga pengajuan persetujuan penghapusan pada 2026 perlu menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan aset negara ke depan lebih efisien.
“Kita sudah rapat internal dan sudah menyepakati, tetapi masih ada beberapa yang mengganjal. Yang pertama adalah jangka waktu yang terlalu lama,” kata Syamsu dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan para Kepala Staf TNI dengan agenda pembahasan persetujuan penjualan BMN berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364, Kamis (27/8/2026).
Diketahui, Kementerian Pertahanan (Kemhan) berencana menjual KRI Ki Hajar Dewantara. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa kapal tersebut telah diusulkan untuk dihapus sejak 2017 karena faktor usia dan tingginya biaya pemeliharaan.
Sementara itu Syamsu Rizal juga menjelaskan, KRI Ki Hajar Dewantara-364 telah mengalami kerusakan sejak 2019. Proses asesmen kemudian berlangsung hingga selesai secara internal pada 2023, namun permintaan persetujuan penghapusan baru diajukan pada 2026. Menurut Syamsu, rentang waktu tersebut perlu menjadi perhatian karena selama proses berjalan, kapal tetap menjadi beban pengelolaan aset, termasuk keberadaannya di Surabaya.
“Ini juga penting bagi kami untuk memastikan bahwa lambatnya persetujuan penghapusan barang atau proses yang lainnya itu bukan sama sekali di DPR, bukan sama sekali proses politik,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong TNI melakukan evaluasi internal untuk membangun mekanisme pengelolaan dan penghapusan aset yang lebih efisien. Dengan demikian, proses serupa tidak kembali berlangsung dalam waktu yang terlalu panjang.
KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang dibuat pada era 1980-an sehingga kini telah berusia puluhan tahun. Pemerintah menilai kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mengusulkan penghapusan kapal dari daftar alutsista aktif.
Sampai akhirnya dinyatakan layak untuk dibesituakan atau dijual sebagai besi tua, selama periode 2022-2024 Pemerintah juga sempat mengusulkan sejumlah alternatif pemanfaatan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 seperti menjadikan kapal tersebut sebagai kapal latih lokal, kapal edukasi di Buleleng, Bali, hingga gagasan menjadikannya sebagai museum bahari. (rr/aha)


Tidak ada komentar