Ilustrasi (foto/AI).TOSIL.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memetakan kondisi keuangan pemerintah daerah yang berpotensi mengalami kesulitan membayar gaji pegawai menyusul penyesuaian transfer ke daerah (TKD). Pemerintah pusat menegaskan belum ada kesimpulan mengenai daerah yang benar-benar berada dalam kondisi darurat fiskal.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, proses pendataan masih berlangsung untuk mengukur kemampuan fiskal masing-masing daerah. Karena itu, pemerintah meminta kepala daerah tidak terburu-buru mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemberhentian pegawai sebagai respons atas tekanan anggaran.
“Memerintah daerah perlu lebih dulu menyisir kapasitas fiskalnya secara menyeluruh sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada aparatur. Jika kondisi benar-benar darurat, pemerintah pusat akan membuka ruang komunikasi guna mencari solusi bersama,” ujarnya, Jumat (26/6/2026) lalu.
Kemendagri, kata dia, juga terus berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Keuangan untuk membahas berbagai persoalan terkait transfer ke daerah, termasuk mengevaluasi berbagai masukan dari pemerintah daerah mengenai kebijakan penyesuaian TKD.
Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan besaran dana transfer ke daerah dalam APBN 2027 belum diputuskan secara final. Menurut dia, angka resmi masih menunggu penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2027 oleh pemerintah kepada DPR.
Misbakhun mengakui banyak pemerintah daerah menyampaikan kekhawatiran terhadap alokasi TKD tahun depan. Karena itu, Komisi XI DPR berkomitmen mengawal pembahasan agar formula transfer ke daerah tetap adil, rasional, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik di daerah.


Tidak ada komentar