Apa Saja Syarat Mendirikan Praktik Mandiri Bidan?

tosil
28 Jul 2026 02:22
Artikel 0 21
3 menit membaca

TOSIL.ID, MAKASSAR – Bidan yang ingin membuka Praktik Mandiri Bidan (PMB) wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan teknis penyelenggaraan praktik kebidanan yang masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017.

Praktik Mandiri Bidan merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kebidanan. Karena menyangkut keselamatan pasien, pemerintah menetapkan standar yang harus dipenuhi sebelum seorang bidan memperoleh izin membuka praktik secara mandiri.

Persyaratan pertama adalah kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti registrasi tenaga kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, STR berlaku seumur hidup sepanjang tenaga kesehatan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, STR tidak serta-merta menjadi dasar untuk membuka praktik.

Selain STR, bidan wajib memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang diterbitkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Izin tersebut menjadi dasar hukum bagi bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di tempat praktik yang telah ditetapkan.

Bidan juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penerapan OSS merupakan bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diterapkan pemerintah. Kelengkapan administrasi tersebut menjadi syarat sebelum dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap lokasi praktik.

Persyaratan berikutnya berkaitan dengan sarana pelayanan. Tempat praktik harus memenuhi standar bangunan, memiliki akses yang mudah dijangkau masyarakat, dilengkapi ventilasi dan pencahayaan yang memadai, serta tersedia fasilitas sanitasi yang memenuhi ketentuan kesehatan lingkungan. Bangunan juga harus mampu menjamin keamanan dan kenyamanan pasien maupun tenaga kesehatan.

Pemerintah juga mengatur pembagian ruang pelayanan sesuai jenis layanan yang diberikan. Praktik mandiri sekurang-kurangnya memiliki ruang tunggu, ruang pemeriksaan, ruang tindakan atau persalinan apabila melayani persalinan, ruang pemulihan atau nifas, serta fasilitas penunjang lainnya. Penataan ruangan harus menjaga privasi pasien dan mendukung penerapan pencegahan serta pengendalian infeksi.

Selain sarana, bidan wajib menyediakan prasarana dan peralatan medis sesuai standar pelayanan kebidanan. Peralatan pemeriksaan kehamilan, persalinan, pelayanan bayi baru lahir, penanganan kegawatdaruratan, hingga alat sterilisasi harus tersedia dalam kondisi layak pakai. Ketersediaan peralatan tersebut menjadi salah satu aspek yang dinilai saat proses verifikasi izin praktik.

Penyediaan obat, bahan medis habis pakai, serta logistik kesehatan lainnya juga menjadi bagian dari persyaratan. Seluruh obat harus disimpan sesuai standar penyimpanan, masih berada dalam masa berlaku, dan penggunaannya harus sesuai dengan kewenangan bidan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan pelayanan, bidan diwajibkan menerapkan standar operasional prosedur (SOP), menyelenggarakan rekam medis, serta melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan kesehatan. Dokumen tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga mutu pelayanan sekaligus memudahkan proses pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah.

Sebelum SIPB diterbitkan, pemerintah daerah atau instansi yang berwenang akan melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi maupun kondisi sarana pelayanan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan standar, pemohon diwajibkan melakukan perbaikan sebelum izin praktik dapat diterbitkan.

Di luar pengawasan pemerintah, organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) juga memiliki peran dalam pembinaan anggotanya. Pengawasan dilakukan melalui peningkatan kompetensi, pelatihan, seminar, hingga penegakan kode etik profesi. Langkah tersebut bertujuan memastikan pelayanan kebidanan tetap sesuai standar profesi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dirangkum dari https://repository.unika.ac.id/, sejumlah penelitian juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap praktik mandiri bidan masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari aspek regulasi, sumber daya manusia, hingga pelaksanaan teknis di lapangan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kepatuhan terhadap standar pelayanan apabila tidak diikuti pembinaan yang berkelanjutan.

Karena itu, pemenuhan persyaratan administrasi, standar fasilitas, kompetensi tenaga kesehatan, serta pengawasan yang konsisten menjadi faktor penting dalam penyelenggaraan Praktik Mandiri Bidan. Melalui penerapan standar tersebut, pemerintah berupaya menjamin pelayanan kebidanan yang aman, bermutu, dan memberikan perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga kesehatan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x