Das’ad Latif.TOSIL.ID, MAKASSAR – Di layar ponsel yang tak pernah benar-benar hening, sebuah “pengadilan” digelar tanpa hakim, tanpa palu sidang. Unggahan pendakwah Das’ad Latif mendadak menjadi forum vonis massal. Ia melempar pertanyaan yang mengguncang nalar hukum, “Setujukah Anda jika koruptor di bawah 1 miliar dipotong tangan, dan di atas Rp1 miliar dipotong leher atau dihukum mati?”
Pertanyaan itu ditutup dengan seruan yang mengikat emosi kebangsaan “Jawab ya, sebagai wujud kecintaan kepada NKRI.”
Responsnya nyaris seragam. Kolom komentar dipenuhi persetujuan tanpa jeda “Setuju”, “Setuju pisan”, hingga “Setuju dunia akhirat”. Di ruang digital itu, publik seperti menemukan katup pelepas bagi akumulasi kekecewaan terhadap penegakan hukum korupsi yang kerap dinilai lunak dan tak konsisten.
Fenomena ini bukan sekadar riuh sesaat. Ia mencerminkan akumulasi amarah yang lama terpendam. Dalam video yang beredar, latar musik satir tentang jalan rusak dan fasilitas publik yang terbengkalai mempertegas pesan, korupsi bukan sekadar angka di laporan keuangan negara, melainkan luka nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Namun di balik gelombang persetujuan itu, tersimpan persoalan mendasar. Dalam kerangka hukum positif Indonesia, hukuman mati bagi koruptor memang dimungkinkan tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tetapi dengan syarat terbatas, seperti dalam situasi darurat tertentu. Adapun hukuman fisik seperti potong tangan jelas bertabrakan dengan konstitusi dan prinsip hak asasi manusia yang dijamin negara.
Pernyataan tambahan, “Jawaban Anda dilindungi undang-undang,” justru menyingkap paradoks lain. Di satu sisi, ia menegaskan kebebasan berpendapat. Di sisi lain, ia memperlihatkan jurang yang kian lebar antara hukum formal dan rasa keadilan publik.
Dukungan terhadap hukuman ekstrem itu mencerminkan krisis kepercayaan. Ketika penjara, denda, dan penyitaan aset dianggap gagal menimbulkan efek jera, sebagian publik beralih pada imajinasi hukuman yang bersifat fisik dan instan. Hukum tak lagi dipandang sebagai instrumen rasional, melainkan sebagai alat pelampiasan keadilan yang dirasa tertunda.
Padahal, sebagaimana diingatkan banyak pakar hukum, keadilan yang digerakkan oleh emosi massa berisiko mengaburkan persoalan inti. Korupsi bukan semata soal berat-ringannya hukuman, melainkan soal rapuhnya sistem, lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, dan penegakan hukum yang tak konsisten.
Dalam situasi seperti ini, “pengadilan jagat maya” mungkin memberi kepuasan sesaat. Namun tanpa pembenahan sistemik, ia hanya menjadi gema keras, luas, tetapi tak pernah benar-benar menyentuh akar persoalan.


Tidak ada komentar