Ilustrasi (foto/wirehire.co.id).TOSIL.ID, JAKARTA – Polri menegaskan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan memungut, memeriksa, menilai kepatuhan, maupun menagih pajak kepada masyarakat. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya persepsi publik terkait kerja sama Polri dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi tersebut hanya sebatas pembinaan masyarakat, membangun komunikasi, dan mengembangkan jejaring informasi di wilayah binaannya.
“Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat,” kata Johnny, Jumat, 24 Juli 2026.
Johnny menegaskan seluruh kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, kerja sama antara Polri dan DJP tidak mengubah pembagian tugas maupun kewenangan masing-masing institusi.
Ia menjelaskan kehadiran Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan kerja sama itu bersifat preventif dan persuasif. Personel di lapangan hanya membantu membangun komunikasi dengan masyarakat, menghimpun informasi, serta memberikan dukungan apabila dibutuhkan agar pelaksanaan tugas petugas pajak berjalan lancar.
Johnny meminta masyarakat tidak khawatir karena Bhabinkamtibmas tidak akan bertindak sebagai petugas pajak ataupun mengambil tindakan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Pendekatan yang dilakukan, kata dia, tetap mengedepankan pembinaan dan kemitraan.
Polri, lanjut Johnny, akan terus mendukung koordinasi dengan kementerian dan lembaga, termasuk DJP, selama pelaksanaannya tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing dan tidak menimbulkan tumpang tindih tugas.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam surat edaran tersebut, DJP membangun jejaring informasi hingga tingkat desa dengan melibatkan unsur kewilayahan, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk membantu pemetaan potensi perpajakan.
DJP membantah anggapan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut mengawasi atau memburu data pajak masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan kedua unsur tersebut hanya memberikan pendampingan kepada petugas pajak dalam kondisi tertentu saat kunjungan lapangan, bukan menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, ataupun penagihan pajak.


Tidak ada komentar