KEPULAUAN SELAYAR – Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhtar dalam rapat terbatas yang digelar pada Sabtu, 29 Juni 2025, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Buki, dan Kabid Pengelolaan Pendapatan BPKPD, menyampaikan sejumlah pokok pikiran penting terkait dinamika yang terjadi di Desa Balang Butung.
Wabup menilai tindakan Kepala Desa Balang Butung yang menimbulkan kegaduhan belakangan ini sebagai hal yang tidak produktif dan cenderung mengganggu jalannya pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Karena itu, secara tegas memerintahkan Kadis PMD untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa Balang Butung sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin pemerintahan.
Lebih lanjut, Wabup juga memerintahkan Camat Buki agar segera memanggil seluruh unsur pemerintahan Desa Balang Butung, termasuk Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa lainnya, untuk diberikan pengarahan terkait etika pemerintahan serta pentingnya menjaga stabilitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Dalam kaitannya dengan aspek keuangan daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan, Wabup juga meminta kepada Kabid Pengelolaan Pendapatan agar menyiapkan data progres penagihan PBB-P2 di Desa Balang Butung guna menjadi bahan evaluasi dalam pertemuan mendatang.
Sebagai langkah kongkret untuk mengakomodasi seluruh arahan tersebut, Wakil Bupati merencanakan akan menggelar pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak terkait yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di ruang kerja Wakil Bupati.
Tidak ada komentar