JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, melontarkan usulan kontroversial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan raksasa digital dunia seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok. Dalam forum tersebut, Oleh mengusulkan pembatasan pembuatan akun ganda di media sosial karena dinilai rawan disalahgunakan dan meresahkan masyarakat.
Menurutnya, fenomena akun ganda justru lebih banyak membawa dampak negatif daripada manfaat. “Akun-akun palsu atau ganda ini sering digunakan untuk menyebar hoaks, menebar kebencian, bahkan melakukan penipuan. Ini jelas mengganggu kenyamanan pengguna asli dan merusak ekosistem digital kita,” tegas Oleh.
Politisi dari Fraksi PKB itu juga menyoroti lemahnya sistem verifikasi dari platform media sosial dalam menangkal akun-akun bodong. Ia mendorong perusahaan digital global yang hadir dalam RDPU tersebut untuk lebih serius dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat Indonesia.
“Kalau tidak ada kontrol, media sosial bisa menjadi sarang kejahatan digital yang sulit dilacak. Perlu ada regulasi tegas dan komitmen dari platform,” ujarnya.
Usulan ini pun memicu perhatian publik dan membuka ruang perdebatan soal kebebasan berekspresi di era digital.
Di sisi lain, para pelaku industri teknologi digital diminta menanggapi usulan ini dengan serius dan mencari solusi bersama untuk menyeimbangkan antara kebebasan digital dan keamanan siber.
Tidak ada komentar