TOSIL.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Ia menyebut tuntutan 7 tahun penjara yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025, sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
“Saya terheran-heran dan kecewa, karena tuntutan yang dibacakan (jaksa) sepenuhnya mengabaikan seratus persen dari fakta-fakta persidangan,” ujar Tom usai sidang.
Tom mengaku telah mencatat dan menyimak dengan saksama seluruh isi surat tuntutan. Ia menilai jaksa tidak menunjukkan adanya penyesuaian atau pertimbangan baru berdasarkan jalannya persidangan selama empat bulan terakhir.
“Saya cari-cari di mana ada penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan, yang mencerminkan fakta-fakta yang sudah diungkap. Tapi saya tidak menemukannya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Tom juga membantah tudingan jaksa yang menilai dirinya tidak kooperatif. Ia justru mengklaim telah bersikap terbuka sejak awal penyelidikan, bahkan hadir sebagai saksi tanpa didampingi kuasa hukum.
“Saya sudah sangat-sangat kooperatif. Bahkan saat dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa pengacara,” tegasnya.
Jaksa Tetap Yakin: Tom Bersalah dalam Kasus Korupsi Gula
Meski Tom membantah keras, jaksa penuntut umum tetap meyakini bahwa ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa dalam sidang.
Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berkaitan dengan perbuatan bersama dalam tindak pidana korupsi.
Ikuti terus perkembangan kasus ini hanya di TOSIL.ID dan Jangan lupa follow media sosial kami untuk update berita terbaru!
Tidak ada komentar