Jakarta – Pramugari pesawat jet pribadi PT RDG Airlines, Selvi Purnama Sari, kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pada hari ini, Jumat, 28 Februari 2025, tim penyidik memanggil Selvi Purnama Sari untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa kepada wartawan, Jumat siang.
Sebelumnya, Selvi juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Kasus ini turut menyeret mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe. Pemeriksaan terhadap Selvi dalam kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 28 September 2022.
Dalam perkembangan terbaru kasus ini, KPK telah mengumumkan penyidikan perkara yang diduga melibatkan uang makan Lukas Enembe dengan nilai fantastis, mencapai Rp1 miliar per hari atau aspek lainnya. Pengumuman penyidikan ini disampaikan pada Senin, 14 Agustus 2024.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Daerah Pemprov Papua pada Senin, 4 November 2024. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus ini.
KPK terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana operasional serta indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Selvi Purnama Sari, menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap aliran dana dan pihak yang bertanggung
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas segala bentuk penyimpangan yang terjadi demi menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.
Tidak ada komentar