Banjarmasin – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi yang terafiliasi dengan gembong narkoba internasional, Fredy Pratama. Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Indonesia Timur.
Empat tersangka berinisial SP, HM, MF, dan MS berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 8.711,83 gram, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
“Langkah ini sebagai komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat mereka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol. Kelana Jaya, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Selasa (29/4).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda hingga Rp13 miliar.
Polisi meyakini jaringan ini merupakan bagian dari sindikat besar yang beroperasi lintas pulau dan dikendalikan oleh operator yang memiliki hubungan langsung dengan jaringan Fredy Pratama. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk membongkar rantai distribusi narkotika yang lebih luas.
Tidak ada komentar