Maros – Kepolisian Resor (Polres) Maros melalui Unit Jatanras berhasil meringkus seorang pria berinisial LIRA (58), terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Penangkapan dilakukan di Lingkungan Palantikkang, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, pada Minggu malam (1/6/2025).
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan terjadi di Dusun Kampala, Desa Bonto Matene, Kecamatan Marusu.
“Kami menerima laporan adanya tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam jenis badik. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Reskrim Polres Maros dan Polsek Lau langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ujar Ipda Marwan, Senin (2/6/2025).
Korban diketahui bernama Jufri (55), warga setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penganiayaan diduga dipicu oleh perselisihan pribadi dan pengaruh minuman keras.
“Pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali menggunakan badik, mengakibatkan luka serius di bagian perut. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia keesokan paginya,” jelas Marwan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Lau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar