website murah

Polisi Kembali Mengungkap TPPO di Jawa Timur

REDAKSI
13 Des 2024 18:21
1 menit membaca

SAMPANG Polri melalui Polres Sampang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Jumat (13/12/2024).

website murah

Dalam hal tersebut, Polri menyelamatkan tiga korban calon pekerja migran ilegal asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dan mengamankan seorang tersangka berinisal F (47).

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan tiket pesawat gratis untuk memulangkan para korban ke kampung halaman mereka di NTB.

Sementara tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

website murah

Pengungkapan kasus ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap program Presiden RI dalam memberantas TPPO. (arm/arm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xwebsite murah
xwebsite murah