SAMPANG – Polri melalui Polres Sampang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Jumat (13/12/2024).
Dalam hal tersebut, Polri menyelamatkan tiga korban calon pekerja migran ilegal asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dan mengamankan seorang tersangka berinisal F (47).
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan tiket pesawat gratis untuk memulangkan para korban ke kampung halaman mereka di NTB.
Sementara tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap program Presiden RI dalam memberantas TPPO. (arm/arm)
Tidak ada komentar