Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap praktik penyebaran konten pornografi yang dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “INFO VID”. Grup tersebut juga digunakan sebagai sarana mencari pasangan sesama jenis secara ilegal.
Dalam operasi pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga sebagai admin dan pengelola grup, masing-masing berinisial MI, NZ, FS, dan S. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka terlebih dahulu menjaring calon anggota melalui grup Facebook bertajuk “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro”, sebelum mengarahkan mereka ke grup WhatsApp “INFO VID”.
Grup yang beranggotakan sekitar 300 orang ini kerap menjadi tempat berbagi konten pornografi, sekaligus ruang interaksi untuk mencari pasangan sesama jenis. Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Keempat tersangka kami amankan dengan barang bukti berupa ponsel dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan tautan serta konten terlarang,” ujar Kabid Humas Polda Jatim dalam keterangan persnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Polda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam memberantas kejahatan siber dan menjaga ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat.
Tidak ada komentar