MAROS – Teknologi semakin canggih, sayangnya dimanfaatkan untuk hal yang salah. Dua pria asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Risal alias Ocha (26) dan Rusdi alias Dewi (27), harus berurusan dengan polisi usai memesan sabu melalui media sosial Instagram.
Keduanya ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Maros pada Rabu malam (10/6), usai petugas menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di dunia maya. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Salehudin itu membuahkan hasil saat tim meringkus keduanya di Jalan Poros Maros, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu.
“Dari penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu seberat 0,35 gram yang dibeli secara online melalui Instagram,” ungkap AKP Salehudin, Kamis (12/6).
Dari pengakuan awal, Risal dan Rusdi memesan barang haram tersebut lewat pesan langsung (DM) di Instagram. Transaksi dilakukan tertutup, dan sabu tersebut ditaruh di lokasi yang telah disepakati bersama pengedar.
Kini, keduanya harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Maros dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal: 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak tergoda menggunakan atau memperjualbelikan narkoba. Saat ini, pelaku semakin pintar memanfaatkan media sosial sebagai alat transaksi,” tegas AKP Salehudin.
Kasus ini menjadi alarm bahaya baru: narkoba kini bisa masuk lewat genggaman. Waspada dan bijaklah dalam bermedia sosial, karena jebakan bisa datang dari mana saja.
Tidak ada komentar