KEPULAUAN SELAYAR – Upaya pemberantasan narkotika di Kepulauan Selayar kembali membuahkan hasil. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, pada Minggu siang, 27 Juli 2025.
Dua pria yang diamankan berinisial A (27), warga Desa Buki, Kecamatan Buki, dan D (17), seorang remaja asal Kelurahan Benteng Selatan. Keduanya diciduk saat tengah berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan D.I. Panjaitan. Gerak-gerik mencurigakan mereka mengundang perhatian petugas yang kemudian melakukan penyetopan dan penggeledahan di lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu sachet kecil berisi kristal bening yang diduga kuat sabu seberat 0,21 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, serta dua unit ponsel milik pelaku.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Selayar, Iptu Suhardiman, S.H., M.M., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti telah kami amankan dan akan segera dikirim ke laboratorium forensik untuk pengujian.
Proses hukum terhadap kedua pelaku sedang berjalan sesuai prosedur,” ungkap Iptu Suhardiman.
Keterlibatan remaja berusia 17 tahun dalam kasus ini pun disorot aparat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku di bawah umur akan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak anak.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., memberikan apresiasi terhadap kecepatan dan ketegasan jajarannya dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmen kuat Polres Selayar dalam memerangi narkotika.
“Kami tidak akan beri ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Apalagi jika menyasar generasi muda itu adalah ancaman serius bagi masa depan daerah. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mencurigai adanya aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. (ril/hms)
Tidak ada komentar