MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulkan sebanyak 1.578 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk ditempatkan di berbagai lingkungan kerja Pemprov Sulsel.
Plt. Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, menyampaikan bahwa sebagian besar usulan tersebut merupakan tenaga guru, disusul tenaga teknis dan tenaga medis. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam menata pegawai non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Jumlah potensi paruh waktu ada 1.802 orang. Dari jumlah itu, yang diusulkan sebanyak 1.578 orang, dengan rincian guru 811 orang, tenaga teknis 760 orang, dan tenaga kesehatan 7 orang,” jelas Erwin, Selasa (26/8/2025).
Erwin menambahkan, Gubernur Sulsel telah memberikan atensi khusus terhadap usulan PPPK paruh waktu ini, terutama terkait kepastian gaji serta penerbitan SK penempatan bagi para pegawai.
“Kami berharap usulan yang telah dikirimkan bisa mendapat persetujuan dari panselnas, sehingga tenaga paruh waktu ini segera memiliki kepastian status,” ujarnya.
Meski demikian, terdapat 224 orang yang tidak diusulkan dalam formasi tersebut. Hal itu setelah melalui proses verifikasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dari hasil verifikasi, ditemukan ada pegawai yang sudah meninggal dunia, tidak tersedia formasi, dan ada juga yang tidak lagi aktif bekerja,” tutur Erwin.
Dengan adanya pengusulan ini, Pemprov Sulsel berharap penataan tenaga kerja non-ASN di lingkup pemerintahan dapat lebih tertata dan memiliki kejelasan status kepegawaian. (*)
Tidak ada komentar