Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi merumahkan sebanyak 2.017 tenaga honorer terhitung mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan ulang status kepegawaian, menyusul instruksi pemerintah pusat dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah tegas ini diambil menyusul larangan pengangkatan tenaga honorer baru sebagaimana diatur dalam regulasi turunan UU ASN, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pemerintah pusat menargetkan seluruh pegawai pemerintah, baik di pusat maupun daerah, harus berstatus ASN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), paling lambat Desember 2024.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional dan bukan keputusan daerah.
“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Penyesuaian status kepegawaian adalah amanat nasional,” tegasnya, Kamis (12/6).
Sukarniaty juga mengungkapkan bahwa hampir seluruh formasi jabatan di lingkungan Pemprov Sulsel telah diisi dan akan diisi oleh ASN hasil seleksi nasional tahap I dan II yang kini tengah menunggu pengumuman final dari pusat.
“Karena formasi sudah tidak tersedia lagi untuk tenaga honorer, maka mereka otomatis dirumahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov Sulsel kini hanya mengusulkan formasi ASN, khususnya PPPK. Artinya, tidak ada lagi jalur non-ASN untuk mengisi jabatan fungsional di lingkungan pemerintah. Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi ASN, peluang untuk tetap bekerja di pemerintahan semakin tertutup.
Kebijakan ini memantik berbagai reaksi di tengah masyarakat dan para tenaga honorer. Meski demikian, Pemprov Sulsel menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti garis kebijakan pusat dalam mendukung birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Tidak ada komentar