Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan bahwa anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap menjadi prioritas dan diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan, seperti RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026.
Hal ini ditegaskan Kepala Bappelitbangda Sulsel, Dr. Setiawan Aswad, usai mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel terkait pembahasan rancangan RPJMD, Jumat malam (18/7).
Menurut Setiawan, dokumen RPJMD saat ini masih bersifat makro dan strategis sehingga belum memuat rincian teknis, termasuk besaran anggaran gaji PPPK. Meski demikian, ia memastikan bahwa belanja pegawai, termasuk PPPK, merupakan belanja wajib yang akan dianggarkan secara proporsional.
“Gaji PPPK adalah belanja wajib yang pasti dianggarkan. Hanya saja, saat ini kita masih di tahap perencanaan umum. Validasi formasi PPPK juga masih berlangsung, dan angka pastinya akan dimasukkan dalam tahap anggaran seperti RKPD, KUA-PPAS, dan APBD nantinya,” jelas Setiawan.
Ia menambahkan, pengumuman tahap 2 penerimaan PPPK baru berlangsung dua pekan lalu, sehingga data formasi dan kebutuhan anggaran masih terus direkonsiliasi. “Yang jelas, tidak mungkin gaji pegawai tidak dibayarkan,” tegasnya.
Dalam rapat Pansus, sejumlah anggota DPRD mempertanyakan mengapa tidak ada rincian belanja gaji PPPK dalam draf RPJMD. Menanggapi hal itu, Bappelitbangda menyebut bahwa tidak tercantumnya angka detail bukan berarti tidak direncanakan.
“Ini murni soal tahapan. RPJMD adalah dokumen kebijakan makro. Rincian teknis anggaran akan muncul pada tahapan selanjutnya, saat data pegawai sudah tervalidasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai UU No. 1 Tahun 2022, belanja pegawai tahun 2027 harus maksimal 30% dari total belanja daerah (di luar belanja transfer guru). Namun, diperkirakan pada tahun 2026, persentase belanja pegawai sudah akan melampaui batas itu karena penerimaan P3K baru.
“Karena itu, penting sekali bagi kita menyusun rencana belanja pegawai secara realistis dan akurat,” pungkas Setiawan. (*)
Tidak ada komentar