Maros — Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil menangkap kawanan pelaku pembusuran yang sempat viral dan meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (30/5/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Muh. Ridwan, Kapolsek Tanralili Ipda Zulfadli, serta Kanit PPA Polres Maros Ipda Rahmatia.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa tujuh orang pelaku berinisial AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19), dan AR (19) berhasil diamankan di Dusun Barambang, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros pada Jumat dini hari (30/5).
“Kami berhasil menangkap para pelaku pembusuran yang videonya sempat viral dan membuat resah masyarakat Maros. Para tersangka kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKBP Douglas Mahendrajaya.
Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah informasi kejadian menyebar luas di media sosial. Tim gabungan Polres Maros kemudian mengumpulkan bukti dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Modus operandinya, para pelaku melakukan aksi pembusuran secara acak terhadap pengendara motor yang melintas di jalanan sepi pada malam hari,” tambah Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan imbas dari konflik antara dua kelompok remaja, yakni geng Sanbat (Sanrima Barat) dan kelompok Nono Cs.
“Kedua kelompok ini terlibat bentrokan di wilayah Makkaraeng. Setelah saling serang dan terpisah, mereka berkeliling mencari satu sama lain. Salah satu kelompok merusak mobil milik warga yang melintas, sementara kelompok lainnya melakukan penyerangan terhadap seorang pemuda di Maccopa menggunakan busur. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit,” ungkap Iptu Ridwan.
Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 170 atau Pasal 55 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya busur dan beberapa anak panah.
Menutup konferensi pers, Kapolres Maros mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik.
“Kami pastikan situasi di wilayah Maros tetap kondusif. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat,” pungkas AKBP Douglas Mahendrajaya.
Tidak ada komentar