website murah

Pejabat BPTD Sulsel Diduga Main Cuti, Mutasi, hingga Nilai Kinerja ASN Sepihak

tosil
8 Feb 2026 12:45
tosilHot 0 1
2 menit membaca

MAKASSAR– Kepala Sub Bagian Tata Usaha (KTU) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Sulsel Ditjenhubdat Kemenhub, Arif Setiawan diduga menyalahgunakan jabatannya.

‎Ihwal tersebut merebak dikalangan ASN dan Dharma Wanita BPTD Sulsel yang kemudian sampai ke telinga para “pemburu berita” di wilayah Mamminasata yang menurut mereka, Arif sosok seorang sering menyalahi aturan.

‎Arif ditengarai tidak menjalankan Surat Ederan Menteri Perhubungan tentang larangan cuti selama masa angkutan lebaran maupun angkutan natal sejak bertugas di Sulsel ungkap seorang ASN yang enggan disebutkan namanya. “Dia (Arif-red) selalu pulang kampung sementara dia selaku pejabat pengawas posko, jadi yang lain tidak boleh cuti sedangkan dia liburan”, ungkap SP.

‎Menurutnya, ia mengungkap karena sudah tidak tahan melihat tindak tanduk Arif yang seorang Pejabat Pembina Kepegawaian. “Contohnya Apel Pagi justru dia (Arif-red) yang sering tidak hadir giliran staf yang tidak hadir diberikan surat peringatan, lebih banyak diluar kantor tanpa undangan rapat, melarang staff merokok di lingkungan kantor padahal dia perokok aktif hingga ruangannya dipasangi exhaust (kipas pembuangan udara-red)”, katanya.

‎Lanjutnya, mutasi sejumlah PNS bahkan seorang CPNS berhasil kembali ke daerah asal yang belum 10 tahun pengabdian itu juga menyalahi aturan. “Jangan-jangan memakai ‘pelicin’ dan yang terbaru kata SP, Arif menyalahi Permenpan Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, penempatan personil PPPK yang tidak sesuai jabatan, masih ada yang dijadikan security, Office Boy bahkan ada yang jadi tukang masak, belum lagi cara penilaian perilaku pekerja tahunan yang terkesan semena-mena”, bebernya.

‎SP menambahkan jika mengacu pada pada Permenpan tersebut predikat kinerja tahunan pegawai jelas tata caranya, akan tetapi Arif tidak bergeming dan mengklaim predikat itu sudah tidak bisa diganggu gugat, sementara diketahui bersama 2 CPNS anak ‘Pejabat Pusat’ diberikan toleransi agar memenuhi syarat.

‎”Padahal pada pasal 29, diatur upaya untuk melakukan sanggahan selama 14 hari kerja tetapi tidak diberikan kebijakan, yah mudah-mudahan ini sampai ke Inspektorat Kemenhub dan yang merasa dirugikan bisa menggugat di PTUN karena akan berdampak pada karir”, Tutupnya.

‎Sementara itu Arif yang berusaha dihubungi oleh awak media sampai saat ini belum bisa dihubungi via telepon. (ril/btg)

website murah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x