Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di tiga lokasi berbeda, yakni Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam pemindahan isi gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Para tersangka menggunakan metode khusus dalam praktik ilegal ini, yakni dengan memodifikasi pipa regulator serta menggunakan es batu untuk mempercepat proses pemindahan gas.
Keuntungan yang diperoleh dari pengoplosan ini cukup besar. Untuk setiap tabung gas 12 kilogram, para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu, sementara untuk tabung gas 50 kilogram, keuntungan yang mereka dapatkan berkisar antara Rp560 ribu hingga Rp694 ribu per tabung.
“Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu-Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non-subsidi, dan untuk gas 50 kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560 ribu-Rp694 ribu per tabung,” ujar
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers pada Kamis (13/2).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik ilegal pengoplosan gas elpiji yang merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi gas elpiji bersubsidi di sekitar mereka.
Tidak ada komentar