website murah

Pansus I DPRD Selayar Gelar Rapat Kerja Bahas Ranperda Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antarwaktu

Andi
10 Okt 2025 18:05
tosilNews 0 73
2 menit membaca

SELAYAR — Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat kerja bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antarwaktu, Jumat (10/10/2025).

website murah

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Selayar, mulai pukul 14.00 Wita, tersebut menjadi langkah awal dalam menyatukan pandangan antar lembaga guna menyempurnakan regulasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di Bumi Tanadoang.

Ketua Pansus I DPRD Kepulauan Selayar, Andi Arpin, menegaskan bahwa Ranperda sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Selayar dapat berjalan secara tertib, serentak, dan berkeadilan.

“Keterlibatan APDESI dalam rapat ini diharapkan dapat memberikan masukan langsung dari pemerintah desa, sehingga peraturan yang dibahas benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat desa,” ujarnya.

website murah

Andi Arpin, menambahkan bahwa rapat ini juga menjadi ruang sinergi antara legislatif dan aparatur desa untuk menciptakan pelaksanaan Pilkades yang demokratis dan transparan.

“Rapat kerja ini penting untuk menyatukan langkah dan memperkuat koordinasi agar pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan PABPDSI Kabupaten Kepulauan Selayar turut memberikan pandangan terhadap regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di seluruh wilayah kabupaten.

Ketua Pansus, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal lahirnya regulasi yang kuat dan adaptif, demi mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan berintegritas.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antarwaktu dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades yang efisien, demokratis, dan partisipatif di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xwebsite murah
xwebsite murah