website murah

Pansus I DPRD Selayar Bahas Ranperda Pemilihan Kades Serentak dan Antarwaktu Bersama APDESI, Koordinator TPP: Harus Ada Landasan yang Jelas dan Tidak Multitafsir

Andi
10 Okt 2025 19:41
2 menit membaca

SELAYAR — Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar kembali menggelar rapat kerja penting bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat (10/10/2025). Agenda tersebut membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Antarwaktu.

website murah

Rapat ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan persepsi antara DPRD, pemerintah desa, dan lembaga perwakilan desa dalam merumuskan regulasi yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades di masa mendatang.

Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kepulauan Selayar, Said Marikar, yang turut hadir dalam forum tersebut, menekankan pentingnya Ranperda dirancang dengan cermat dan komprehensif. Menurutnya, regulasi ini harus bisa menjadi pedoman yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

“Rancangan produk hukum ini harus menjadi landasan yang tegas dan tidak multitafsir, agar penerapannya di masyarakat desa tidak memicu konflik sosial,” tegas Said Marikar.

website murah

Ia juga menambahkan, Ranperda ini diharapkan mampu mengakomodasi berbagai pengalaman dan dinamika pelaksanaan Pilkades sebelumnya. Dengan begitu, regulasi baru ini benar-benar dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, serta mewujudkan pemilihan yang demokratis dan kondusif di seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Kepulauan Selayar, Arman, menyampaikan harapan besar agar Ranperda ini segera rampung dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami berharap Ranperda yang disusun ini, setelah menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat, bisa segera diterbitkan agar pelaksanaan Pilkades bisa kita laksanakan tahun depan,” ujarnya.

Arman juga menyoroti pentingnya penyusunan persyaratan calon kepala desa yang tidak memberatkan masyarakat.

“Kami mengusulkan agar persyaratan calon kepala desa jangan terlalu dipersulit, supaya tidak menimbulkan perselisihan di desa nantinya,” tambahnya.

Keterlibatan aktif APDESI dan TPP dalam rapat ini menunjukkan adanya sinergi nyata antara legislatif dan pemerintahan desa dalam membangun regulasi yang partisipatif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

Dengan semangat kolaborasi tersebut, Pansus I DPRD Selayar berharap Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antarwaktu dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, tertib, dan berkeadilan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xwebsite murah
xwebsite murah