website murah

MK Segera Umumkan Putusan Sengketa Pilkada Jeneponto dan Palopo

REDAKSI
24 Feb 2025 17:45
tosilPolitik 0 116
2 menit membaca

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan untuk 40 perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. Di antara perkara tersebut, terdapat dua sengketa yang berasal dari Sulawesi Selatan, yakni Pilkada Palopo dan Jeneponto.

website murah

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyampaikan bahwa sidang akan dimulai pada pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK. Sidang ini akan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

“Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar pada Senin, 24 Februari 2025,” ujar Faiz dalam keterangannya pada Minggu (23/2/2025).

Diketahui, MK telah meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada. Dari jumlah tersebut, sebanyak 270 perkara telah diputus dalam tahap dismissal pada 4-5 Februari 2025. Sementara itu, 40 perkara lainnya lanjut ke tahap pembuktian, di mana masing-masing pihak diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli sesuai batas yang telah ditetapkan, yakni maksimal enam saksi untuk pemilihan gubernur dan empat saksi untuk pemilihan wali kota serta bupati.

website murah

Berikut beberapa perkara yang akan diputus oleh MK:

Pemilihan Gubernur:

1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)

2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)

3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Pemilihan Wali Kota:

1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

2. Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

3. Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

Pemilihan Bupati:

1. Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)

2. Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)

3. Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)

4. Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)

5. Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)

6. Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)

7. Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Sidang ini akan menjadi momen penting dalam memastikan keabsahan hasil Pilkada 2024 dan menegakkan prinsip demokrasi yang transparan serta adil di Indonesia.

Semua pihak diharapkan dapat menerima putusan MK sebagai keputusan final dalam proses pemilu yang telah berlangsung.

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xwebsite murah
xwebsite murah