website murah

MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Dipisah, Pemilu Daerah Digelar 2 Tahun Setelah Pilpres

REDAKSI
26 Jun 2025 21:37
2 menit membaca

TOSIL.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Dalam putusan bersejarah yang dibacakan Kamis (26/6/2025), MK menetapkan bahwa pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah tidak lagi digelar serentak.

website murah

Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini menyatakan bahwa pemilihan nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden tetap dilakukan serentak. Namun, pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota akan digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan diselenggarakan terpisah, yakni paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pilpres.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai secara konstitusional sebagaimana putusan.

website murah

Dengan demikian, pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilaksanakan dalam satu waktu yang sama seperti pada Pemilu 2019 dan 2024. Keputusan ini dipandang sebagai langkah penting untuk mencegah kelelahan kerja penyelenggara dan kompleksitas teknis yang tinggi dalam pemilu serentak skala nasional.

Gugatan diajukan Perludem karena menilai pelaksanaan pemilu secara serentak penuh mengabaikan prinsip efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan demokrasi.

“Putusan ini membuka jalan bagi penguatan sistem demokrasi lokal dan nasional dengan lebih terukur,” ujar perwakilan Perludem usai sidang.

Dengan perubahan ini, masyarakat akan kembali menyambut dua momentum demokrasi besar secara terpisah: pemilu nasional dan pilkada. Pemerintah dan penyelenggara pemilu pun harus segera menyesuaikan jadwal dan regulasi teknis untuk pelaksanaan pemilu mendatang sesuai amanat MK.

Sumber: www.inews.id

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xwebsite murah
xwebsite murah