MAROS — Langkah cepat Polres Maros dalam menangkap tujuh pelaku pembusuran yang sempat meresahkan warga dan viral di media sosial mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (LBH-PPMI) Maros.
Direktur Eksekutif LBH-PPMI Maros, Muh. Iqbal, menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam merespons keresahan publik secara cepat dan profesional.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Maros, khususnya Kapolres AKBP Douglas Mahendrajaya dan jajarannya, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Namun, kami juga menegaskan bahwa penindakan saja tidak cukup,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis.
LBH-PPMI mencatat bahwa seluruh pelaku tergolong usia muda, bahkan sebagian masih di bawah umur. Hal ini, kata Iqbal, menjadi alarm serius bagi semua pihak terkait lemahnya sistem pencegahan kekerasan jalanan, terutama di tingkat lokal.
“Kita perlu menjadikan ini sebagai momentum introspeksi bersama. Kejahatan oleh anak muda mencerminkan krisis sosial dan lemahnya perlindungan anak,” tambahnya.
LBH-PPMI Maros mendorong terbentuknya kerja sama lintas sektor antara Unit PPA Polres Maros, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), serta Dinas Sosial Kabupaten Maros. Kolaborasi ini diharapkan mampu membangun pendekatan preventif, rehabilitatif, dan edukatif.
“Program terpadu sangat dibutuhkan, mulai dari penyuluhan hukum di sekolah, konseling psikososial, hingga penyediaan ruang-ruang kreatif sebagai sarana penyaluran energi anak muda secara positif,” tegas Iqbal.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, LBH-PPMI Maros menyatakan siap berkontribusi melalui penyuluhan hukum, advokasi berbasis komunitas, dan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat terdampak kekerasan jalanan.
Tidak ada komentar