website murah

Honorer Calon PPPK Banyak Diberhentikan, Kementerian PANRB Bilang Begini

REDAKSI
7 Mar 2025 22:41
tosilNews 0 139
2 menit membaca

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akhirnya angkat bicara terkait banyaknya tenaga honorer yang diberhentikan oleh sejumlah instansi, meskipun pemerintah pusat telah mengimbau agar anggaran bagi tenaga honorer atau non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap dialokasikan untuk pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

website murah

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa isu ini menjadi perhatian utama Menteri PANRB, Rini Widyantini. “Concern Bu Menteri PANRB itu cukup besar terhadap PPPK, khususnya bagi tenaga non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK. Karena ini merupakan mandat undang-undang,” ujar Aba dalam keterangan resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Jumat (7/3/2025).

Meski demikian, Aba menegaskan bahwa proses ini tetap membutuhkan penataan agar sesuai dengan regulasi dan anggaran yang tersedia. Untuk itu, Menteri PANRB telah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta Komisi II DPR guna mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer yang terdampak.

Sebagai langkah konkret, Kementerian PANRB telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mempercepat penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK. Beberapa di antaranya adalah Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang mengatur penganggaran gaji bagi pegawai honorer atau non-ASN pada tahun 2025.

website murah

“Pos anggarannya sudah dirinci, termasuk di Mendagri. Ini adalah wujud komitmen kita untuk menjaga keberlanjutan tenaga honorer agar tetap bekerja, meskipun keputusan akhir ada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, baik gubernur, bupati, wali kota, maupun pimpinan kementerian dan lembaga,” jelas Aba.

Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, turut menambahkan bahwa Surat Edaran Menteri PANRB terkait penganggaran gaji bagi tenaga honorer yang terdaftar di database BKN menjadi jaminan bahwa mereka tetap dapat bekerja hingga penyelesaian skema honorer pada 1 Maret 2026.

“Jadi tidak perlu khawatir. Bu Menteri sudah menjamin kepastian melalui kebijakan dan surat edaran yang diterbitkan. Selama memenuhi syarat, mereka tetap akan diangkat menjadi PPPK,” tegas Haryomo. (arj/haa)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xwebsite murah
xwebsite murah