Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan tiga lembaga penegak hukum di Indonesia yang memiliki kewenangan dalam menangani kasus korupsi.
Meski memiliki tugas dan fungsi masing-masing, tidak jarang ketiga institusi ini terkesan saling berebut dalam menangani suatu kasus.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta agar Kejagung, KPK, dan Polri lebih bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan pentingnya kerja sama dan pembagian tugas yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Kita mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, jangan sampai terjadi persaingan yang tidak sehat antar-lembaga. Sebaiknya duduk bersama, berbagi tugas, dan fokus pada peran masing-masing,” ujar Rudianto.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya tindakan preventif dalam mencegah korupsi, bukan hanya mengandalkan langkah represif. Menurutnya, edukasi, transparansi, dan penguatan sistem pengawasan perlu dikedepankan agar korupsi bisa ditekan sejak dini.
“Kita ingin melihat pemberantasan korupsi yang efektif dan sistematis, bukan sekadar penindakan semata. Pencegahan harus diutamakan agar praktik korupsi tidak terus berulang,” tambahnya.
Harapan besar pun disampaikan agar ketiga institusi penegak hukum ini bisa bersatu dalam visi yang sama, yaitu menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi.
Tidak ada komentar