TOSIL.ID, ACEH – Angka perceraian di Kabupaten Aceh Barat terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Data terbaru dari Mahkamah Syar’iyah (MS) Meulaboh mencatat sebanyak 145 kasus perceraian terjadi selama periode Januari hingga Juni 2025.
Yang mencolok, 109 kasus di antaranya merupakan gugatan cerai dari pihak istri, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 36 kasus cerai talak yang diajukan oleh suami.
Menurut Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Rizky Muktamirul Khair, SH, dominasi gugatan dari pihak istri menjadi sinyal serius terkait kondisi rumah tangga di wilayah tersebut.
“Mayoritas gugatan datang dari perempuan. Ini menunjukkan bahwa banyak istri merasa tidak lagi mampu mempertahankan rumah tangga karena tekanan ekonomi, ketidakcocokan, hingga ketidakadilan relasi suami-istri,” ujar Rizky, dirangkum dari www.serambinews.com, Selasa (29/7/2025).
Lebih mengkhawatirkan lagi, mulai muncul kasus perceraian yang dipicu oleh kecanduan judi online (judol). Tercatat sudah ada tiga kasus di semester pertama 2025 yang secara langsung disebabkan oleh perilaku suami yang tenggelam dalam praktik judol.
Meski jumlah tersebut belum mendominasi, Mahkamah Syar’iyah menilai ini sebagai sinyal bahaya baru yang dapat mengancam ketahanan keluarga. Kecanduan judi online kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan lain seperti utang, pengabaian keluarga, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Selain judi online, faktor lain yang turut memicu perceraian adalah:
• Masalah ekonomi (faktor utama)
• Perselingkuhan
• Gagalnya suami menafkahi keluarga
• Ketidakcocokan yang berlarut
Rizky juga mengungkapkan, selama enam bulan terakhir, terdapat 13 PNS perempuan yang mengajukan gugatan cerai, meski tidak satupun terkait kasus judi online.
Perlu Intervensi Sosial dan Edukasi Bahaya Judol
Peningkatan angka perceraian ini mendorong Mahkamah Syar’iyah Meulaboh untuk mengimbau pasangan suami-istri agar lebih terbuka dalam komunikasi, serta tidak ragu untuk mencari bantuan profesional seperti konseling perkawinan sebelum mengambil keputusan bercerai.
Rizky menegaskan, perlunya intervensi yang lebih kuat dari pemerintah daerah dan masyarakat sipil untuk mengatasi persoalan ini, termasuk dalam bentuk:
• Edukasi tentang bahaya judi online
• Penguatan ekonomi keluarga
• Pemberdayaan peran suami sebagai tulang punggung keluarga
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa menjaga keharmonisan rumah tangga tidak hanya soal cinta, tetapi juga soal tanggung jawab, komunikasi, dan integritas moral, terutama di tengah tantangan zaman digital yang semakin kompleks. Sa’dul Bahri
Tidak ada komentar