Jakarta – Anggota DPR RI Taufan Pawe menyoroti perlunya kejelasan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900/833/SJ dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri yang digelar di Senayan.
Dalam forum tersebut, Taufan menyampaikan pentingnya penegasan terkait apakah anggota DPRD termasuk dalam kategori perangkat daerah, sebagaimana disebut dalam SE tersebut. Menurutnya, kejelasan ini penting untuk menghindari terjadinya tafsir ganda di lapangan.
“Banyak pertanyaan yang kami terima dari rekan-rekan DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mengenai status mereka dalam konteks SE Mendagri ini. Apakah DPRD termasuk perangkat daerah atau tidak? Ini perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan multitafsir dan polemik,” ujar Taufan Pawe.
Politisi asal Sulawesi Selatan itu berharap Kementerian Dalam Negeri segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menghambat proses administrasi maupun hubungan kelembagaan antara DPRD dan pemerintah daerah.
RDP ini menjadi bagian dari pengawasan dan penyelarasan kebijakan pusat dan daerah, termasuk dalam penjabaran regulasi yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan daerah.
Tidak ada komentar