website murah

Buang Sampah Sembarangan di Kendari Kini Bisa Dipenjara

REDAKSI
8 Agu 2025 15:12
2 menit membaca

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

website murah

Surat edaran bernomor 100.3.4.3/2614/TAHUN 2025, yang diteken Wali Kota Kendari pada 6 Agustus 2025, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk menekan persoalan sampah di wilayah ibu kota Sulawesi Tenggara tersebut.

Dalam surat edaran itu, Wali Kota Kendari menginstruksikan seluruh camat, lurah, ketua RT, dan RW untuk mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam membuang sampah.

website murah

Isi Larangan dan Sanksi

Beberapa poin penting yang ditekankan dalam surat edaran tersebut antara lain:

• Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan;

• Dilarang membuang, menumpuk, atau menyimpan sampah/bangkai binatang di bahu jalan, taman, sungai, saluran, maupun fasilitas umum;

• Dilarang membakar sampah di tempat yang membahayakan;

• Dilarang membakar sampah di bawah pohon karena dapat merusak tanaman;

• Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan standar teknis pengelolaan.

Wali Kota Kendari juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda minimal Rp500.000.

Efek Jera dan Kesadaran Lingkungan

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kebersihan dan lingkungan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

“Langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menyangkut masa depan lingkungan hidup kita bersama,” ujar pejabat Pemkot Kendari, dikutip dari surat edaran tersebut.

Dengan penerapan sanksi yang lebih tegas ini, Pemkot Kendari menargetkan lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan tertib bagi seluruh warganya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xwebsite murah
xwebsite murah