
JAWA TENGAH – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali meraih kemenangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang. Permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka Nur Icsan terhadap BNN Provinsi Jawa Tengah, dengan pokok permohonan menyatakan tidak sah tindakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah. Pemohon juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1.025.000.000,-.
Sidang praperadilan berlangsung sejak 8 hingga 14 Oktober 2025, dipimpin oleh Hakim Tunggal Dr. Rightmen MS Situmorang, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Utami Dwi Suyanti, S.H.
Dalam persidangan, BNN Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Tim Bantuan Hukum (Bankum) Direktorat Hukum BNN, terdiri dari Toton Rasyid, S.H., M.H., Tika Suhertika, S.Kom., S.H., M.H., Rini Nanda Kurnia, S.H., dan Novaliana Purba, S.H., M.H. Tim ini juga didampingi oleh perwakilan penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah, yakni Dr. Rudi Hartono, S.I.K., M.H., M.Si., dan Achmad Nur Hidayat, S.H., M.H.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh BNN Provinsi Jawa Tengah adalah sah, karena telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, serta keterangan tersangka.
Tidak ada komentar