JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Sepanjang Februari 2025, BNN berhasil mengungkap 14 kasus besar, menangkap 37 tersangka, dan menyita 1,2 ton barang bukti narkotika, yang terdiri dari 201,29 kg sabu, 894,33 kg ganja, dan 303.188 butir ekstasi (setara 115,21 kg).
Selain narkotika, BNN juga menyita 16 unit mobil, 4 unit sepeda motor, dan 1 kapal tradisional yang digunakan dalam tindak kejahatan ini. Sejumlah kasus yang diungkap menunjukkan berbagai modus penyelundupan narkoba, mulai dari penyelundupan dalam jasa ekspedisi, tangki mobil, hingga jalur laut perbatasan.
Dalam upaya memutus jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, BNN juga menyita aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 25 miliar, serta tengah menangani 12 kasus TPPU dengan total aset sekitar Rp 100 miliar.
Keberhasilan ini adalah bagian dari strategi nasional dalam perang melawan narkoba, yang dilakukan BNN bersama instansi terkait di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Dengan terus memperkuat sinergi dan operasi penindakan, BNN berkomitmen menciptakan Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Tidak ada komentar