JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, angkat suara soal dominasi konten kreator di ruang digital yang dinilainya belum sepenuhnya mengindahkan prinsip etika jurnalistik. Dalam forum pembahasan revisi regulasi penyiaran, Sarifah menekankan perlunya aturan baru yang mampu menjawab tantangan era media berbasis algoritma seperti YouTube, TikTok, dan podcast.
“Kita tahu bahwa ruang publik informasi selama ini dijaga oleh institusi pers dan lembaga penyiaran yang memiliki standar etika jurnalistik. Namun, sekarang ruang digital lebih banyak diisi oleh platform yang mengedepankan algoritma dan viralitas,” ujarnya.
Menurut Sarifah, konten kreator kini bahkan lebih berpengaruh dalam membentuk opini publik dibandingkan media konvensional. Sayangnya, banyak dari mereka tidak terikat pada prinsip dasar jurnalistik, seperti keberimbangan informasi atau mekanisme koreksi jika terjadi kekeliruan.
“Pertanyaannya, apakah kita perlu memasukkan standar tanggung jawab jurnalistik dalam revisi regulasi penyiaran?” tanya Sarifah. Ia menilai, revisi tersebut penting agar ruang digital tidak menjadi ladang informasi yang bebas tanpa tanggung jawab sosial.
Sarifah berharap revisi regulasi penyiaran nantinya bisa memberikan kejelasan batas dan tanggung jawab, sembari tetap mengakomodasi kebebasan berekspresi dan perbedaan karakter antara media konvensional dan media digital berbasis algoritma.
Tidak ada komentar