Ilustrasi.TOSIL.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) merampungkan penyidikan kasus judi online berskala besar yang melibatkan sejumlah tersangka. Perkara ini terbagi dalam tiga berkas, masing-masing menjerat tersangka berinisial MNF pada Berkas I, QF dan kawan-kawan pada Berkas II, serta WK pada Berkas III.
Setelah melalui proses penyidikan, seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan status tersebut, penyidik segera melanjutkan ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polri mencatat total barang bukti yang akan diserahkan mencapai Rp55 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari aktivitas perjudian daring yang dioperasikan para tersangka.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Prakoso, menyatakan bahwa pelimpahan akan segera dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di ruang digital, khususnya dalam menekan praktik judi online yang kian marak.
Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital tetap aman dan produktif, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional hingga tahap persidangan.


Tidak ada komentar