Taufan Pawe.BANDUNG – Komisi II DPR RI menaruh perhatian serius terhadap pengawasan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia. Dari lebih seribu BUMD yang tersebar di 37 provinsi, hanya sekitar 30 persen yang dinilai sehat dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/1/2026).
“Ini menjadi alarm bagi kita semua, karena BUMD seharusnya menjadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah,” kata Taufan Pawe.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPR RI juga menyoroti kinerja Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Berdasarkan pemaparan manajemen, tingkat Non Performing Loan (NPL) Bank BJB tercatat sebesar 2,9 persen.
Menurut Taufan, angka tersebut menunjukkan bahwa secara umum tata kelola manajemen perkreditan Bank BJB berjalan cukup baik.
“Kalau NPL di bawah 3 persen, itu sebenarnya sudah cukup menjanjikan dan menggambarkan pengelolaan kredit yang relatif sehat,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Namun demikian, Taufan menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan maraknya persoalan hukum yang terjadi di Jawa Barat, khususnya yang melibatkan sektor perbankan daerah. Ia menyoroti banyaknya kasus hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, baik oleh Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah gambaran kinerja perbankan daerah yang terlihat cukup baik secara administratif.
“Di satu sisi kita melihat pengelolaan kredit dan manajemen perbankan cukup baik, tapi di sisi lain justru muncul banyak persoalan hukum. Ini yang harus segera dievaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Taufan menilai penguatan fungsi pengawasan internal dan audit internal perbankan menjadi hal yang mutlak untuk mencegah persoalan serupa terulang di kemudian hari.
Lebih lanjut, ia menegaskan Komisi II DPR RI memandang perlu adanya langkah restrukturisasi BUMD secara masif. Menurutnya, pengawasan BUMD merupakan tanggung jawab bersama antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Ia juga menekankan peran penting kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah dalam memastikan pengelolaan BUMD berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Kepala daerah harus memahami manajemen BUMD secara komprehensif dan memiliki visi yang jelas,” ujarnya.
Taufan mencontohkan saat Komisi II meminta paparan terkait kontribusi konkret Bank BJB terhadap daerah, jajaran direksi dinilai belum mampu menjelaskannya secara terukur.
“Kalau kontribusi BJB sebagai wajah terdepan BUMD saja tidak bisa dipaparkan dengan jelas, berarti memang ada sesuatu yang harus dibenahi,” kata Taufan.
Ia menegaskan pembenahan tata kelola BUMD harus segera dilakukan agar keberadaan BUMD benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat dan mampu memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah. (mri/rdn)


Tidak ada komentar