website murah

Polri Bongkar Jaringan TPPO Berkedok Kawin Kontrak

Andi
15 Okt 2025 16:49
2 menit membaca

BANDUNG — Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke Tiongkok.

website murah

Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, telah ditangkap dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26 September 2025. Keduanya diketahui berperan sebagai perekrut dan fasilitator keberangkatan seorang perempuan asal Sukabumi yang dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Tiongkok dengan gaji tinggi, antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Namun, setelah tiba di Tiongkok, korban justru disekap dan dipaksa menjalani kawin kontrak dengan seorang warga negara Tiongkok berinisial TTC. Korban juga diduga mengalami kekerasan seksual dan tidak dipulangkan sesuai perjanjian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol [nama pejabat, jika ingin ditambahkan kemudian] menjelaskan, pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya sudah diamankan, sementara tiga lainnya, masing-masing I alias AI, YF alias A, dan LKS alias KG, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

website murah

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas praktik perdagangan orang, terutama yang berkedok pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri,” tegasnya.

Untuk membantu pemulangan korban, Polri juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Tiongkok.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xwebsite murah
xwebsite murah