TOSIL.ID – Halo sobat! Sudah menikah tapi belum tercatat di KUA? Hati-hati, jangan sampai cinta kalian cuma sah di hati, tapi belum sah di mata negara!
Buat kamu yang sudah menikah secara agama tapi belum memiliki buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA), ada kabar baik, ISBAT NIKAH adalah jawabannya!
Apa sih Isbat Nikah itu?
Isbat Nikah adalah proses pengesahan pernikahan melalui putusan Pengadilan Agama bagi pasangan yang menikah sah secara agama, namun belum tercatat secara administratif. Tujuannya? Supaya pernikahanmu juga sah di mata hukum negara.
Jadi nggak cuma halal, tapi juga legal! Kenapa penting?
– Untuk mengurus akta kelahiran anak
– Untuk mendapatkan hak waris
– Untuk keperluan administrasi seperti BPJS, KTP, dan lainnya
– Agar cinta kalian tercatat secara utuh – lahir batin dan negara!
Gimana caranya?
Tenang, prosedurnya sudah diatur rapi dalam PMA No. 30 Tahun 2024, khususnya di Pasal 37 Bab V tentang Pencatatan Isbat Nikah:
• Setelah mendapat putusan Pengadilan Agama, kamu bisa mencatatkan nikah di KUA yang disebutkan dalam amar putusan.
• Kalau pengadilan nggak menyebutkan KUA tertentu?
Gampang! Kamu hanya perluMengajukan surat permohonan pencatatan isbat, dan Menyertakan surat pernyataan belum pernah mencatatkan isbat nikah sebelumnya.
• Tinggal di luar negeri? Prosesnya bisa dilakukan di Perwakilan RI di luar negeri (PPN LN).
Catatan Cinta Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Juga Administratif!
Tidak ada komentar