SRAGEN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik peredaran pupuk palsu yang meresahkan petani di wilayah Sragen dan sekitarnya.
Seorang pria berinisial TS (55), warga Karanganyar, telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
“Penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan. Detail kasus akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., Rabu (9/7).
Pengungkapan kasus ini bermula dari video viral yang beredar di media sosial, memperlihatkan dugaan praktik penjualan pupuk palsu secara paksa kepada petani di Desa Gilirejo Baru, Sragen. Menindaklanjuti hal tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan karung pupuk palsu dari berbagai merek, antara lain:
• 1.115 karung pupuk merek Enviro NPK
• 380 karung pupuk merek Enviro NKCL
• 170 karung pupuk merek Enviro Phospat Super 36
• 220 karung pupuk merek Spartan NPK
• 320 karung pupuk merek Spartan NKCL
• 160 karung pupuk merek Spartan SP-36
TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia diduga memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu dan informasi sebagaimana tercantum dalam label kemasan.
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat, khususnya para petani.
Tidak ada komentar