Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil usai menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan penyitaan tersebut dan mengungkapkan bahwa selain kendaraan roda empat, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2).
Penggeledahan dilakukan di rumah JS yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi dan telah rampung pada hari yang sama. KPK menyebut penggeledahan ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kediaman politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2) dalam perkara yang sama. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, uang tunai, tas, dan jam tangan mewah.
Pengembangan Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, KPK juga sedang menyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka yang sama. Dalam penyidikan ini, penyidik telah menyita 91 unit kendaraan serta berbagai barang berharga lainnya.
“Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek,” tambah Tessa.
Sebagian besar barang sitaan saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur. Barang-barang tersebut akan ditelusuri asal-usulnya dan melalui proses hukum sebelum dirampas untuk negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Vonis Rita Widyasari
Rita Widyasari saat ini masih menjalani hukuman penjara 10 tahun sejak 2017 atas kasus gratifikasi yang menjeratnya. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengoptimalkan asset recovery agar hasil korupsi tersebut dapat dikembalikan kepada negara.
Upaya KPK dalam Pemberantasan Korupsi
KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Rita Widyasari masih terus berlanjut. Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana hasil korupsi ini terus diperiksa guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dengan penyitaan berbagai aset bernilai tinggi, KPK berharap dapat mengembalikan sebanyak mungkin hasil kejahatan korupsi kepada negara dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. (antara)
Tidak ada komentar